Mengamati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2023: Perjuangan Meratakan Akses Informasi dan Kelas Gender. Komnas Perempuan menyoroti ketimpangan gender dan tantangan akses informasi di Indonesia, mendorong transparansi dan keadilan.
aksiografi.com – Tanggal 28 September 2023, dunia merayakan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, sebuah momen yang lahir dari tekad organisasi global yang tergabung dalam Jaringan Advokat Kebebasan Informasi untuk mendorong hak akses individu terhadap informasi dan pemerintahan yang transparan. Mereka bersatu untuk mengusulkan bahwa 28 September ditetapkan sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Mengedepankan hak atas informasi berarti pula mengedepankan tata kelola yang transparan, demokratis, dan memberdayakan warga negara untuk berpartisipasi penuh dalam urusan pemerintahan. Hak untuk tahu adalah hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.
Pasal 14 ayat (1 dan 2) UU HAM menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” serta “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.” Ini adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18 F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sebagai hak yang melekat pada setiap warga negara, hak untuk tahu diatur dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi publik harus tersedia secara cepat dan tepat waktu (Pasal 2 ayat (3)). Ini berarti bahwa kementerian dan lembaga negara pada semua tingkatan pemerintahan wajib memberikan layanan informasi publik yang dapat diakses oleh semua, tanpa hambatan.
Dalam siaran persnya, Retty Ratnawaty, Komisioner Komnas Perempuan, menekankan bahwa tata kelola dan tata laksana informasi publik yang transparan serta akses yang mudah bagi warga negara merupakan implementasi dari amanat Konstitusi dan standar HAM internasional. Ini juga harus mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang memiliki daerah kepulauan yang membutuhkan perhatian khusus, terutama bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. Pemenuhan hak untuk tahu tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan yang transparan, tetapi juga dengan pemerintahan yang adil dari segi gender.
Menyambut Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2023, Komnas Perempuan mencatat adanya pelanggaran hak atas informasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah pelanggaran yang masih kerap terjadi di lapas dan rutan, yang melibatkan keluarga narapidana atau tahanan yang tidak diberi informasi tentang kondisi kesehatan atau hasil pemeriksaan medis. Ini adalah pelanggaran hak atas informasi di lapas atau tahanan yang harus diperbaiki.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, menyatakan bahwa pemenuhan hak untuk tahu bagi tahanan di lapas atau rutan adalah hak yang harus dijamin tanpa diskriminasi, sesuai dengan aturan Mandela Rules. Namun, kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas seringkali terabaikan dalam pemenuhan hak mereka, terutama ketika berhadapan dengan hukum sebagai tersangka, saksi, atau korban.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan pemenuhan hak informasi khususnya untuk korban, mulai dari pelaporan hingga pelaku kejahatan menjalani hukumannya. Meski demikian, kebebasan informasi juga memiliki pembatasan, terutama untuk melindungi privasi korban TPKS dengan mengaburkan identitas mereka dalam dokumen hukum yang dapat diakses oleh publik.
Dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini, Komnas Perempuan mendorong semua kementerian, lembaga negara, dan instansi pemerintahan terkait untuk mengelola informasi publik secara transparan, berkelanjutan, dan mematuhi pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ini harus dilakukan melalui berbagai media yang mudah diakses oleh semua warga, termasuk yang berada di wilayah terluar, terpencil, termiskin, dan wilayah kepulauan. Ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih adil dan inklusif, di mana hak atas informasi dijamin untuk semua.