This Content Is Only For Subscribers
Komitmen Media Aksiografi adalah bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan pedoman pemberitaan media siber. Perusahaan kami memberikan dukungan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan perusahaan dalam menjalankan pedoman ini.
Media Aksiografi berkomitmen dalam menjalankan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai Kebijakan Pemerintah Indonesia sebagai pedoman sesuai dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Aksiografi berkomitmen mengikuti dan menjalankan pedoman ini dengan baik.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA AKSIOGRAFI
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media aksiografi.com adalah media siber yang tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aksiografi berjalan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Aksiografi sebagai Media Siber adalah bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh aksiografi.com, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan ini berlaku kecuali dengan syarat sebagai berikut:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan klausul itu, aksiografi wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum ter verifikasi.
Sebagai perusahaan media siber, aksiografi.com mengeluarkan kebijakan Prinsip Penerbitan Aksiografi untuk memperkuat prinsip verifikasi dan keberimbangan berita tentang “Apa yang Ditulis, Untuk Siapa Menulis, dan Mengapa” yang berdasarkan pada Prinsip Keadilan, Kesetaraaan, dan Kebenaran.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Aksiografi sebagai Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan.
Aksiografi mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in atau sistem perekrutan anggota atau karyawan, aksiografi.com mengeluarkan kebijakan perekrutan karyawan yang bersedia menandatangani persetujuan tertulis yang berisi:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Redaksi aksiografi.com memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir di atas.
Untuk memperkuat pedoman di atas, Media Aksiografi.com mengeluarkan Kebijakan Koreksi sebagai Standar Perilaku Perusahaan yang mengatur: a) Standar Perilaku Redaktur (Personal atau Pribadi) yang mengatur Kehormatan dan Integritas, Akurasi dan Keterbukaan, dan Penerimaan Tanggung Jawab; b) Standar Perilaku Redaksi (Tim Manajerial) yang mengatur Pengelolaan Kesalahan secara Kolektif, Transparansi dalam Komunikasi, dan Pelaporan dan Pembelajaran dari Kesalahan; c) Standar Perilaku Perusahaan yang Mengatur Komitmen terhadap Kualitas, Menghormati Kepentingan Publik, dan Menjaga Reputasi Perusahaan.
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir di atas. Mekanisme tersebut, Media Aksiografi.com menyediakan pada laman Mekanisme Pengaduan yang berada di footer aksiografi.com sehingga mudah diakses.
Redaksi aksiografi wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan di atas, sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Redaksi aksiografi bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Redaksi aksiografi mewajibkan menautkan berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Redaksi hanya bertanggung jawab pada media aksiografi sebagai pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di medianya karena memang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita aksiografi.com, juga harus terkoreksi oleh media siber lain yang mengutip berita dari aksiografi.com yang telah mengoreksi berita itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari aksiografi.com dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh aksiografi.com, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Redaksi aksiografi wajib melakukan koreksi sesuai dengan berita asal dari media siber lain sebagai komitmen mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Untuk memperkuat komitmen media aksiografi, perusahaan mengeluarkan Kebijakan Umpan Balik sebagai bentuk keterlibatan publik dan transparansi.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Penyensoran dapat dilakukan jika terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Aksiografi wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Aksiografi.com wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Komitmen ini juga dipertegas melalui kebijakan perusahaan kami yang memberikan Informasi Kepemilikan dan Pendanaan sebagai Fondasi keberlanjutan aksiografi untuk mempertegas integritas dan objektivitas konten kami.
7. Hak Cipta
Aksiografi.com wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Aksiografi mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di Laman Khusus Pedoman Pemberitaan Media Siber. Laman ini berada di Footer aksiografi.com sehingga mudah diakses.
9. Sengketa
Dalam hal sengketa, aksiografi.com mengikuti pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Makassar, 1 Januari 2019
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Redaksi Aksiografi.com di Makassar, 1 Januari 2019).