Ad
Home Historiografi Sejarah Terbentuknya Bank Indonesia

Sejarah Terbentuknya Bank Indonesia

0
Ad
Ad

Sejarah terbentuknya Bank Indonesia (BI) tidak terlepas dari upaya bangsa Indonesia keluar dari cengkraman kolonial Belanda.

aksiografi.com – Sejarah terbentuknya Bank Indonesia (BI) tidak terlepas dari upaya bangsa Indonesia keluar dari cengkeraman kolonial Belanda. Pemerintahan baru terbentuk mendirikan Yayasan Bank Indonesia pada 5 Juli 1945 dengan menerbitkan undang-undang darurat mengenai pendirian Bank Nasional Indonesia (BNI). Setahun kemudian tepatnya 5 Juli 1946 BNI yang kemudian dilebur dalam Yayasan Bank Indonesia.

Peleburan inilah yang menjadi patokan dasar 5 Juli sebagai Hari Peringatan Bank Indonesia. Momentum ini dijadikan BNI oleh pemerintah sebagai bank sirkulasi atau bank sentral. Namun keinginan itu terhambat dengan adanya situasi dalam negeri. Pada 18 Desember 1948 terjadi Agresi Militer Belanda II sehingga BI belum mendapat pengakuan dari negara-negara lain.  Pemerintah mengeluarkan darurat perang.  

Nasionalisasi De Javasche Bank

Agresi militer itu memicu Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta, ibu kota Republik Indonesia saat itu. Konflik perang di bawah ke meja perundingan.  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dunia internasional mendesak Belanda menggelar Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada 2 November 1949. Salah satu poin hasil KMB adalah menjadikan De Javasche Bank menjadi bank sentral Republik Indonesia.

Pada 1951, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank  De Javasche Bank (DJB). Tanggal 10 April 1953, parlemen menyetujui usulan nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Tanggal 10 April 1953 Presiden Soekarno menerbitkan surat keputusan tentang peresmian BI sebagai bank sirkulasi atau Bank Sentral Indonesia.

Sejarah terbentuknya Bank Indonesia

Tanggal 19 Mei 1953 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia disahkan dan diumumkan pada 2 Juni 1953 dan diberlakukan mulai 5 Juli 1953 sekaligus sebagai Hari Peringatan Berdirinya BI.

Setelah nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia, pemerintah mendirikan Bank Industri Negara (BIN). BIN itu berasal dari Bureau Herstel Financiering yang didirikan oleh Belanda pada 1948. Tugas BIN bertanggungjawab membiayai pembangunan industri, sementara BNI membiayai impor dan ekspor. Bank-bank Belanda lainnya dinasionalisasi pada 1958.

Escompto menjadi Bank Dagang Negara yang ditugaskan khusus membiayai pertambangan. Pada 1965, berbagai bank negara digabungkan ke dalam BNI, tetapi dipisahkan kembali pada Desember 1868.

Pada tahun 1871, pemerintah mengeluarkan Skema Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas). Pada 27 Oktober 1899, Indonesia mengumumkan deregulasi besar dalam bidang perbankan yang menitikberatkan pada kemudahan isensi penukaran valuta asing dan mengizinkan perusahaan negara untuk menyimpan dana di bank-bank swasta.

Sebagai hasilnya jumlah bank meningkat dari 112 pada 1988 menjadi 239 pada 1996. Akibatnya banyak di antara bank-bank itu yang tidak sehat secara finansial karena salah kelola atau dieksploitasi oleh para pemilIknya.

Salah satu contohnya dengan munculnya kredit macet dalam jumlah sangat besar. Kredit macet berasal dari pembiayaan proyek properti yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan lain di bawah payung pemilik bank. Bank Indonesia harus membantu bank-bank yang mengalami masalah saat itu namun tetap juga semakin banyak skandal keuangan yang muncul salah satunya Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO).

Pada Desember 1997, ada pula tuduhan korupsi terhadap Bank Indonesia. Bank Indonesia memecat empat dari tujuh direkturnya. Tiga dari empat yang dipecah itu di penjara pada 2004 setelah proses pengadilan selama satu tahun. Masa hukuman tahanan berkisar antara dua setengah hingga tiga tahun karena melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam mengeluarkan dana bantuan likuiditas yang mencapai US$1 miliar.

Di tahun yang sama, 1997, sesuai dengan rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF), Menteri Keuangan menutup 16 bank swasta yang dianggap tidak likuid. Dua orang bankir, keduanya anggota keluarga Soeharto—Bambang Trihatmodjo dari Bank Andromeda dan Probosutedjo (saudara tiri Soeharto) dari Bank Jakarta—menolak perintah ini tetapi pada akhirnya mereka mengalah.

Hingga Januari 1998, publik kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan serta menarik dan memindahkan dana dalam jumlah besar ke bank-bank asing. Melihat kondisi itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang berisi tentang tugas dan kedudukan Bank Indonesia sebagai pembeda dengan bank-bank lainnya yang melakukan fungsi komersial.

Era Reformasi

Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 menjadikan BI sebagai Bank Sentral, lembaga negara yang Independen dengan tugas dan wewenang menjaga kestabilan nilai rupiah dan membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen pasal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BI. Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Perubahan itu menegaskan bahwa BI berperan serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Perubahan itu dimaksudkan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional dalam penanggulangan krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

Sejarah berdirinya Bank Indonesia menjadi bank sentral yang independen terus dilakukan. Undang-Undang nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia dikeluarkan. Status BI semakin kuat karena memiliki kewajiban untuk menolak usaha campur tangan dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.

Ad

Exit mobile version