Server layanan cloud yang digunakan oleh sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id tersebar di China, Prancis, dan Singapura, memunculkan kekhawatiran akan keamanan dan privasi data pemilu.
aksiografi.com – Kelompok Cyberity telah mengidentifikasi bahwa server layanan cloud yang digunakan oleh sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id tersebar di tiga negara, yakni China, Prancis, dan Singapura. Penelitian tersebut dilakukan menyusul adanya ketidaknormalan dalam penghitungan suara dalam sistem rekapitulasi online milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arif Kurniawan, Ketua Cyberity, menjelaskan bahwa server-server tersebut menggunakan layanan cloud yang dimiliki oleh perusahaan internet raksasa Alibaba. Data dan lalu lintas email dari kedua lokasi tersebut ditempatkan dan diatur di luar negeri, khususnya di Republik Rakyat Tiongkok.
Selain itu, hasil investigasi Cyberity juga menemukan adanya kerentanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id, dengan aplikasi Sirekap juga mengalami ketidakstabilan, terutama setelah masa penghitungan suara dan beberapa hari sebelumnya.
Arif meminta KPU untuk melakukan audit keamanan sistem dan perlindungan data warga Indonesia, untuk menghindari kekhawatiran di masyarakat. Ia menekankan pentingnya agar data sensitif seperti data pemilu diatur dan berada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang ada.
Apa yang dilakukan KPU bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE) dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (DPD). “Karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBNm dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berad di Indonesia,” ucap Arif.
Dalam konteks yang sama, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menyoroti peran penting aplikasi Sirekap. Meskipun penghitungan resmi didasarkan pada hitungan manual KPU, namun pemeriksaan tersebut juga menggunakan data dari Sirekap.
Gumay menegaskan perlunya memastikan bahwa data Sirekap sesuai dengan hitungan yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Riset yang dilakukan menunjukkan adanya perbedaan suara antara data Sirekap dengan formulir C hasil, yang menunjukkan kebutuhan akan koreksi dalam sistem tersebut.
Meskipun KPU telah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dalam konversi data, Gumay menyoroti pentingnya untuk menghindari kesalahan semacam ini di masa depan, mengingat pentingnya integritas dalam proses pemilu.