Ad
Home Aksi KPU Salah Hitung Suara Pileg di Surabaya

KPU Salah Hitung Suara Pileg di Surabaya

0
KPU Salah Hitung Suara Pileg di Surabaya
Ad
Ad

KPU salah hitung suara Pileg (Pemilihan Legislatif) sebanyak 35 persen sehingga Bawaslu meminta dilakukan pemungutan suara di seluruh TPS di Surabaya.

aksiografi.com – Proses perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara manual sedang berlangsung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menemukan beberapa kesalahan perhitungan suara.

Bawaslu melayangkan surat rekomendasi agar penghitungan suara diulang untuk pemilihan legislatif (Pileg). Pengulangan akan dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah ada aduan dugaan salah hitung Formulir C1 sekitar 35 persen dari total 8.144 TPS yang ada atau sebanyak 2.850 TPS terjadi salah hitung Formulir C1. Temuan lainnya, sebelas persen C1 tidak wajar.

Surat Bawaslu itu dilayangkan pada Minggu, 21 April, dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo. Surat itu ditujukan kepada kepada Ketua KPU Surabaya untuk segera ditindaklanjuti. 

Dasar hukum rekomendasi itu diantaranya, UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, PKPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, dan Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Rekomendasi Bawaslu

Rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Surabaya dalam suratnya diantaranya, yakni: 

1. Mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota, di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari dan di kelurahan.

2. Memerintahkan PPS untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan surat mandat dan petugas TPS yang belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota.

3. Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat kepada Pengawas Pemilu Kecamatan.

4. Penghitungan surat suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam poin 3, dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.

Kekisruhan berawal ketika temuan DPC PKB, Gerindra, PKS, PAN, NasDem, Hanura, dan PPP, yang menemukan dugaan salah hitung dan ketidakwajaran Formulir C1.

“Data kami menunjukkan jika 35 persen dari total 8.144 TPS di Surabaya form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar,” kata Ketua PKB Surabaya, Musyafak Rouf sebelumnya. Pemilu 2019 adalah pemilu yang memiliki banyak kesalahan perhitungan baik perhitungan manual maupun perhitungan dalam input di laman resmi KPU.

Ad

Exit mobile version