RUU Kesehatan 2023: Transformasi atau Kontroversi dalam Pelayanan Kesehatan?

Date:

aksiografi.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan 2023 telah menjadi sorotan utama di Indonesia karena potensi dampaknya terhadap sektor kesehatan dan masyarakat. RUU tersebut mencoba melakukan transformasi dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga menimbulkan kontroversi yang memicu perdebatan di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat umum.

Salah satu poin penting dalam RUU Kesehatan 2023 adalah perubahan terkait izin praktik bagi tenaga kesehatan. Dalam pasal 235 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP), tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi. Hal ini menuai protes dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berpendapat bahwa perubahan ini mencabut peran organisasi profesi dalam menentukan persyaratan praktik tenaga kesehatan. IDI berargumen bahwa surat rekomendasi dari organisasi profesi merupakan cara untuk memastikan tenaga kesehatan memiliki kualifikasi, etika, dan moral yang sesuai.

Selain itu, RUU Kesehatan 2023 juga memicu kekhawatiran terkait alokasi anggaran kesehatan. Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sebelumnya ditetapkan sebesar 5%. Alasan di balik penghapusan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan berdasarkan komitmen belanja pemerintah. Namun, keputusan ini menuai kritik karena tidak sejalan dengan komitmen yang dihasilkan dari Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MPR RI X/MPR/2001.

RUU Kesehatan 2023 juga menarik perhatian terkait penerimaan tenaga kesehatan asing di Indonesia. Pasal 233 UU Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan asing yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk berpraktik di Indonesia. Namun, hal ini menciptakan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan dalam negeri terkait persaingan kerja dan standar pelayanan kesehatan yang mungkin berkurang.

Sementara itu, pemerintah mencoba menyoroti beberapa aspek yang disempurnakan dalam RUU Kesehatan 2023. Mereka menekankan pentingnya fokus pada upaya preventif dan promotif dalam pelayanan kesehatan, meningkatkan aksesibilitas, dan memperkuat ketahanan farmasi dan alat kesehatan. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pengesahan RUU Kesehatan 2023 menjadi UU memang menghadirkan perubahan signifikan dalam sektor kesehatan. Namun, pro dan kontra yang muncul dari berbagai pihak menunjukkan pentingnya evaluasi dan diskusi lebih lanjut terkait implementasi dan dampak jangka panjang RUU ini. Dalam upaya membangun sistem kesehatan yang lebih baik, perlu melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat, termasuk tenaga kesehatan, organisasi profesi, pemerintah, dan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Subscribe

Popular

More like this
Related

Manfaat Kelapa untuk Kesehatan Jantung yang Alami

Manfaat kelapa untuk kesehatan jantung yang alami terkandung pada...

Beluntas Menuntaskan Berbagai Penyakit

Beluntas menuntaskan berbagai penyakit seperti gangguan pencernaan kelenjar, TBC...

Rasa Pedas Lada Berasal dari Zat Perangsang Semangat

Rasa pedas lada berasal dari zat perangsang semangat yaitu...

Bengle: Tanaman Herba Mengobati 11 Jenis Penyakit

Bengle sebagai tanaman herba mampu mengobati 11 jenis penyakit....