aksiografi.com – Isi RUU Kesehatan 2023 yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga kesehatan (nakes). Meskipun disahkan, pengesahan RUU ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, karena dianggap terlalu terburu-buru dalam prosesnya. Sebagai informasi, RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR RI yang baru dibahas tahun lalu, sedangkan pemetaan masalah kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada Februari hingga April 2023.
Salah satu hal yang mencuat adalah dominasi organisasi profesi kesehatan dalam RUU Kesehatan 2023. Pemerintah berpendapat bahwa beberapa masalah dalam sektor kesehatan dapat diselesaikan melalui RUU ini, termasuk penciptaan dokter spesialis. Namun, beberapa pihak mempertanyakan dominasi ini dan menganggapnya dapat menghambat pertumbuhan jumlah dokter spesialis di Indonesia yang masih jauh dari standar internasional.
Isi RUU Kesehatan 2023 juga memuat perubahan dalam persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Persyaratan baru ini mencabut kewajiban tenaga kesehatan untuk memiliki surat rekomendasi dan surat keterangan sehat dari organisasi profesi terkait. Ini menuai kekhawatiran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berpendapat bahwa surat rekomendasi tersebut penting untuk memastikan integritas dan etika tenaga kesehatan.
Selain itu, penghapusan alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari RUU Kesehatan 2023 juga menuai perdebatan. Pemerintah berpendapat bahwa hal ini bertujuan untuk lebih memfokuskan pada kualitas pengelolaan anggaran dan program kesehatan. Namun, penghapusan ini dianggap tidak sesuai dengan amanat Deklarasi Abuja dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan alokasi minimal 10% dari anggaran untuk sektor kesehatan.
Satu hal lagi yang menjadi sorotan adalah kemudahan pemberian izin untuk dokter asing. RUU Kesehatan 2023 memuat persyaratan bagi dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia. Beberapa pihak mempertanyakan ketentuan ini dan menyoroti perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun terdapat pro dan kontra, UU Kesehatan 2023 juga memiliki beberapa aspek yang disempurnakan, seperti fokus pada upaya preventif dan promotif, akses layanan kesehatan yang mudah, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, serta peningkatan jumlah dan pemerataan dokter spesialis. Pemerintah berharap bahwa pengesahan RUU ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh dan inklusif di Indonesia.
Pengesahan RUU Kesehatan 2023 merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang diperlukan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU ini, namun tetap terdapat perdebatan dan kritik terhadap beberapa isinya. Bagi pembaca yang tertarik, draft RUU Kesehatan 2023 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.
Dalam konteks perdebatan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami implikasi dari UU Kesehatan 2023 terhadap sektor kesehatan di Indonesia. Semua pihak harus terlibat dalam dialog terbuka dan konstruktif untuk mencapai perbaikan yang berkelanjutan dalam sistem kesehatan.